Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUAL BELI AKUN DRIVER PADA LAYANAN TRANSPORTASI ONLINE DI KOTA KUPANG Uly, Nila Wati L. J; Jacob, Yossie Maria Yulianty; Dju Bire, Chatryen M
Petitum Law Journal Vol 3 No 1 (2025): Petitum Law Journal Volume 3, Nomor 1, November 2025
Publisher : Petitum Law Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35508/pelana.v3i1.22249

Abstract

Technological advancements have driven the growth of the online transportation industry, which relies on virtual applications to facilitate services. However, misuse has emerged, such as the buying and selling of online driver accounts, particularly on the Maxim platform in Kupang City. This research is empirical, focusing on studying and analyzing data obtained from the research site. The aspects examined include the causes of the buying and selling of driver accounts in online transportation services in Kupang City and the legal consequences of such practices. The research findings indicate that: (1) The causes of the buying and selling of driver accounts in online transportation services in Kupang City include (a) Internal Causes: economic motivation, lack of legal awareness, and performance pressure. (b) External Causes: high market demand and intense competition among drivers. (2) The legal consequences of the buying and selling of driver accounts in online transportation services in Kupang City include permanent account blocking and blacklisting from Maxim's partner list. The researcher proposes the following recommendations: Maxim should review its bonus and incentive schemes for drivers, simplify the registration process for prospective driver partners with a faster, simpler, and more transparent procedure. Drivers should comply with application regulations and educate fellow drivers. Consumers should verify driver identities, remain cautious of fake accounts, and report suspicious accounts to the online transportation platform.
Tinjauan Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Missa, Jefri Karel; Jacob, Yossie Maria Yulianty; Kaesmetan, Rini Marselin
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 2 No. 5 (2025): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Oktober 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v2i5.993

Abstract

Tulisan ini merupakan intisari dari skripsi yang membahas mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunggan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan dengan masalah pokok 1) Bagaimana tinjauan hukum terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan? dan 2) Bagaimana implikasi terhadap implementasi ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan? Metode yang digunakan penulis yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut melindungi pemberian kredit/perjanjian kredit antara kreditor dengan debitur untuk membuat perjanjian tertulis di hadapan Notaris atau PPAT. Sementara Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menimbulkan implikasi hukum penting terkait jaminan kredit, khususnya dalam konteks pembebanan hak tanggungan atas tanah. SKMHT memberikan kuasa kepada pihak lain, biasanya bank, untuk membebankan hak tanggungan pada objek hak atas tanah, biasanya sertifikat yang masih atas nama pengembang. Namun, penggunaan SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan pendaftaran hak tanggungan dapat menyebabkan hak tanggungan tidak terbentuk, sehingga bank tidak memiliki hak eksekusi jika debitur wanprestasi. Diharapkan agar para pihak dalam membuat perjanjian kredit perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah agar pemberi hak tanggungan tidak kehilangan haknya.