Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kesepakatan adat tentang belis yang diberlakukan di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam perspektif hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound. Kesepakatan adat mengenai belis yang disusun pada tahun 2015 oleh Pemerintah Kecamatan bersama perwakilan masyarakat dari delapan desa dinilai mampu mengubah cara pandang serta membentuk perilaku sosial budaya masyarakat terkait pelaksanaan belis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan adat tersebut efektif berfungsi sebagai norma hukum adat yang mampu merekayasa perilaku sosial masyarakat, yang terlihat dari meningkatnya kesadaran hukum dan keterlibatan aktif pemerintah desa dalam pelaksanaan belis. Namun demikian, implementasi kesepakatan adat belum optimal karena belum dikonstruksikan sebagai norma hukum positif dalam bentuk Peraturan Desa, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum dapat dimanfaatkan sebagai dasar kontribusi belis untuk Pendapatan Asli Desa dan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan justifikasi formal melalui penyusunan Peraturan Desa agar kesepakatan adat mengenai belis memperoleh legitimasi hukum dan dapat memainkan peran strategis dalam pembangunan desa.
Copyrights © 2025