Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pengampu dalam hal pengampu menguasai harta milik terampu tanpa melibatkan pengampu pengawas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan sejumlah kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengampu yang mengabaikan kewajiban pengawasan berisiko melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan kerugian materiil bagi terampu. Berdasarkan temuan ini, pengampu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik berupa pengembalian aset, ganti rugi, maupun pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang. Perlindungan hukum bagi terampu diatur oleh KUH Perdata, yang memberikan hak bagi terampu untuk mengajukan gugatan meskipun berada di bawah pengampuan. Temuan lainnya menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap pengampu oleh lembaga terkait, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP), masih lemah dan memerlukan penguatan. Penelitian ini menyarankan reformasi hukum untuk meningkatkan relevansi pengaturan pengampuan dengan kondisi hukum saat ini, termasuk penguatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan harta terampu. Penelitian ini juga merekomendasikan harmonisasi prosedur pengampuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Penelitian selanjutnya disarankan untuk membandingkan sistem pengampuan di Indonesia dengan negara lain dan mengembangkan model pengawasan yang lebih efektif.
Copyrights © 2025