Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Mazhab H}anafi>yah mengenai kewajiban zakat atas hasil tanaman dalam perspektif maṣlaḥah (kemaslahatan). Berdasarkan kajian terhadap literatur klasik fikih H}anafi>yah, ditemukan bahwa setiap hasil panen wajib zakat, tanpa mempertimbangkan kuantitas atau syarat mencapai niṣāb. Pendekatan ini berbeda dengan pandangan mayoritas mazhab lain yang mensyaratkan adanya niṣāb sebagai batas minimal kewajiban zakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), mengacu pada sumber primer berupa kitab-kitab fikih Mazhab H}anafi>yah serta sumber sekunder dari literatur perbandingan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan H}anafi>yah dilandaskan pada pemahaman tekstual terhadap QS. al-An‘ām ayat 141 dan QS. al-Baqarah ayat 267, yang memerintahkan zakat atas hasil pertanian tanpa menyebutkan batas niṣāb. Selain itu, H}anafi>yah memperluas cakupan zakat tanaman tidak hanya pada tanaman pokok seperti gandum, tetapi juga pada seluruh jenis tanaman yang dapat disimpan, dimiliki, dan memiliki nilai manfaat. Pandangan ini relevan untuk konteks kontemporer sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui prinsip kemaslahatan.
Copyrights © 2024