Perceraian di Indonesia didominasi cerai gugat sehingga pemenuhan hak finansial perempuan pasca perceraian perlu mendapat perhatian. Namun, terdapat ketimpangan antara cerai talak—yang hak finansial istri telah diatur rinci dalam UU Perkawinan 1974 dan Pasal 149 KHI—dan cerai gugat yang tidak memiliki dasar aturan serupa, meski cerai gugat kerap tidak disebabkan oleh istri. Melalui penelitian kualitatif yuridis-normatif dengan analisis deskriptif serta penerapan maqasid al-Sari’ah melalui pendekatan sistem Jasser Auda, penelitian ini menelaah kekosongan KHI terkait hak finansial perempuan pasca cerai gugat dan menawarkan formulasi hukumnya. Penelitian menunjukkan bahwa mut’ah dan nafkah ‘iddah adalah hak melekat bagi perempuan sesuai syariat, sebagai perlindungan dalam konteks sosial misoginis, sehingga pemenuhannya dalam kasus cerai gugat merupakan bentuk keadilan ekonomi yang seharusnya diakomodasi
Copyrights © 2025