Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Menuju Ijmak Yang Pragmatis dan Fungsionil di Era Modern: Kritik Kontruksi Ijmak Klasik: Kritik terhadap Konstruksi Ijmak Klasik untuk Solusi yang Lebih Efektif Shabrian Hammam Fanesti; Khotib, A Muhyiddin
Wasathiyyah Vol 5 No 1 (2023): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v5i1.44

Abstract

Artikel ini membahas tentang konsep Ijmak dalam hukum Islam yang didefinisikan sebagai kesepakatan ulama tentang suatu masalah. Ijmak memiliki landasan filosofis sebagai media stabilisator konstruksi syariah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai pendekatan metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Ijmak juga tidak tepat jika dikategorikan sebagai hujjah syar’iyyah sejajar dengan Alquran dan Sunnah, dan seharusnya dianggap sebagai elemen formulasi ketetapan hukum yang dirasa prinsip demi menghindari perdebatan berkepanjangan yang hanya berujung keretakan pada internal agama Islam. Fazlur Rahman berhasil merumuskan konsep baru ijmak yang merupakan antitesis dari konsep bentukan Imam asy Syafi’i. Menurut Fazlur Rahman, ijmak di era modern adalah legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad. Ijmak di era modern ini memiliki dua tingkatan, yaitu regional dan internasional. Kesimpulannya, ijmak harus diperhatikan sebagai sebuah metodologis, bukan sekadar hasil produk belaka. Konsep baru ijmak yang dirumuskan oleh Fazlur Rahman merupakan legislasi yang dilakukan badan legislatif dengan mendasarkan atas ijtihad, dengan prinsip syura sebagai dasar. Hasil yang diputuskan melalui ijmak harus sesuai dengan teritorialnya, tidak mutlak benar, dan dapat dianulir sewaktu-waktu jika diperlukan.
Metode Scalping dalam Trading Saham Menggunakan Analisis Teknikal Menurut Hukum Islam Shabrian Hammam Fanesti; Izzul Madid
Wasathiyyah Vol 4 No 2 (2022): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.256 KB) | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v4i2.35

Abstract

Banyak pakar ekonomi yang mengklaim bahwa di dalam trading terdapat un-sur spekulasi. Penafsiran spekulasi menurut mereka setidaknya adalah kegiatan meraup keuntungan dari margin harga dalam waktu singkat, baik dengan atau tanpa metode analisis. Dengan begini, seorang trader bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksinya, bukan saham itu sendiri. Sementara, sifat trend harga saham yang fluktuatif memungkinkan seorang trader rugi karena harga saham yang diprediksinya tidak sesuai ekspektasi. Tingkat spekulasi ini semakin tinggi pada scalping karena frame time yang digunakan sangat singkat, yaitu hitungan menit bahkan detik. Peneliti memfokuskan scalping versi Bekti Sutikna karena menurut peneliti beliau sudah terbilang handal dan pakar dalam masalah scalping. Teknik scalping Bekti Sutikna peneliti ambil dari buku karangan beliau yang berjudul “The Super Scalper.” Selain materi scalping, peneliti juga mencantumkan materi trading, spekulasi dan analisis teknikal untuk dijadikan bahan pertimbangan tambahan terkait topik utama risalah ini. Hasil dari penelitian ini, scalping menggunakan ana-lisis teknikal yang hanya memanfaatkan situasi alami pasar hukumnya tidak judi. Sementara scalping yang memanfaatkan situasi manipulasi atau dikenal dengan istilah bandarmology hukumnya tidak boleh karena memanfaatkan kerugian trader lain untuk meraup keuntungan. Berdasarkan ini, teknik scalping Bekti Sutikna bebas dari unsur judi sama sekali.
Analisis Kekosongan KHI Tentang Hak Finansial Perempuan Pasca Cerai Gugat Berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah Jasser Auda Shabrian Hammam Fanesti; Wawan Juandi; Nahe’i
Wasathiyyah Vol 7 No 1 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i1.108

Abstract

Perceraian di Indonesia didominasi cerai gugat sehingga pemenuhan hak finansial perempuan pasca perceraian perlu mendapat perhatian. Namun, terdapat ketimpangan antara cerai talak—yang hak finansial istri telah diatur rinci dalam UU Perkawinan 1974 dan Pasal 149 KHI—dan cerai gugat yang tidak memiliki dasar aturan serupa, meski cerai gugat kerap tidak disebabkan oleh istri. Melalui penelitian kualitatif yuridis-normatif dengan analisis deskriptif serta penerapan maqasid al-Sari’ah melalui pendekatan sistem Jasser Auda, penelitian ini menelaah kekosongan KHI terkait hak finansial perempuan pasca cerai gugat dan menawarkan formulasi hukumnya. Penelitian menunjukkan bahwa mut’ah dan nafkah ‘iddah adalah hak melekat bagi perempuan sesuai syariat, sebagai perlindungan dalam konteks sosial misoginis, sehingga pemenuhannya dalam kasus cerai gugat merupakan bentuk keadilan ekonomi yang seharusnya diakomodasi