Kue palito daun adalah makanan khas daerah Provinsi Riau dari Kabupaten Kampar. Kue ini dikatakan kue palito daun adalah apabila kita buka daun pisangnya maka bagian bawah dari kue ini seperti sumbu palito. Sumbu ini terbuat dari gula enau yang dipotong-potong. Pelito daun ini menjadi viral semenjak diadakannya kegiatan HUT ke-65 Kabupaten Kampar yang mengusung tema pencapaian rekor muri penyajian pelito daun terbanyak di Indonesia mengundang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual pelito daun untuk membuatnya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan perekonomian yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan serta membuka lapangan pekerjaan dengan cara menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Dalam dunia perdagangan, sektor bisnis pada setiap usahanya pasti memiliki kekayaan intelektual didalamnya, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada umumnya mempunyai suatu merek dagang. Namun sebagian besar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum mendaftarkan merek produknya, maka dipandang perlu penelitian tentang Hambatan pendaftaran merk usaha makanan khas Kampar Pelito Daun berkaitan dengan perlindungan hukum pelaku usaha di Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana penelitian dilakukan di di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar dan komunitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kampar. Penelitian ini menunjukkan bahwa Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perdagangan guna menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, hal ini disebabkan karena dengan adanya merek dapat dijadikan sebagai tanda untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Terdapat hambatan-hambatan dalam implementasi pendaftaran merek, baik yang dialami oleh pelaku Usaha pelito daun maupun instansi terkait yakni meliputi hambatan internal dan hambatan ekternal serta upaya dalam mengatasinya.
Copyrights © 2025