Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi dan implikasi hukum perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan menggunakan metode penelitian hukum deskriptif-analitis dan studi kasus di Kabupaten Bandung serta wilayah sekitarnya, penelitian ini menganalisis proses transformasi regulasi, dampaknya terhadap regulasi daerah, dan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, publikasi OJK, LPS, BPS, serta laporan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur BPR membawa konsekuensi hukum signifikan, terutama pada kewajiban penyesuaian dokumen hukum, sinkronisasi regulasi daerah, dan peningkatan tata kelola. Secara ekonomi, transformasi ini berpotensi memperkuat peran BPR dalam pembiayaan UMKM dan inklusi keuangan di daerah, meskipun masih terdapat keterbatasan data dan kesiapan kelembagaan di tingkat lokal. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan otoritas keuangan dalam mengawal transformasi BPR agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025