Konstitusi sebagai hukum dasar negara memiliki peran fundamental dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis hakikat konstitusi, pengaruh amandemen UUD 1945, dan upaya penanaman kesadaran berkonstitusi masyarakat melalui penghormatan terhadap simbol-simbol negara serta penghargaan terhadap lembaga-lembaga negara. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, analisis dilakukan terhadap jurnal ilmiah, buku, dan artikel akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bersandar pada Pancasila sebagai norma fundamental. Amandemen UUD 1945 membawa perubahan mendasar dengan memperkuat prinsip checks and balances dan kedaulatan rakyat. Namun, kesadaran berkonstitusi masyarakat masih rendah, sehingga diperlukan pendidikan kewarganegaraan yang praktis, sosialisasi berkelanjutan, dan pembiasaan dalam menerapkan nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan sehari-hari untuk memperkuat jati diri bangsa.
Copyrights © 2025