RIO LAW JURNAL
Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal

Formulasi Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Aji, Galuh Bastoro (Unknown)
L, Sahuri (Unknown)
Rahayu, Sri (Unknown)
Sudarti, Elly (Unknown)
Putra, Akbar Kurnia (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2025

Abstract

Abstrak Eksistensi formulasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, telah sering dilakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dominasi pokok perkara judicial review adalah tentang kebebasan berpendapat seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara yang secara konstitusional diakui eksistensinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim MK melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menganulir salah satu unsur di dalam beberapa pasal yang berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat di ruang digital. Kata Kunci:         Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...