Abstrak Eksistensi formulasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, telah sering dilakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dominasi pokok perkara judicial review adalah tentang kebebasan berpendapat seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara yang secara konstitusional diakui eksistensinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim MK melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menganulir salah satu unsur di dalam beberapa pasal yang berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat di ruang digital. Kata Kunci: Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024
Copyrights © 2025