Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaksi pasar modal terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang pada 18 Februari 2025. Sampel penelitian ini adalah perusahaan sub sektor oil, gas, dan coal dengan purposive sampling. Dengan menggunakan metode kuantitatif dan pendekatan event study, penelitian ini mengukur abnormal return di sekitar periode pengumuman untuk menilai adanya reaksi signifikan dari pasar. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dari website resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Investing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat abnormal return signifikan pada beberapa hari di sekitar tanggal pengesahan, sehingga mengindikasikan adanya reaksi pasar terhadap kebijakan tersebut. Selain itu, terdapat perbedaan abnormal return sebelum dan sesudah pengesahan UU Minerba, yang menunjukkan bahwa informasi regulasi tersebut berdampak langsung pada persepsi investor. Penelitian ini memberikan implikasi bagi terkait bagaimana perubahan regulasi strategis di sektor energi dapat memengaruhi dinamika pasar modal.
Copyrights © 2025