Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya
Vol. 1 No. 4 (2025): OKTOBER-DESEMBER

Studi Lapangan Terkait Hukum Islam dalam Budaya Viral antara Popularitas dan Prinsip

Shafwah Natasya (Unknown)
Syafira Adelia (Unknown)
Tasya Octavia Putri (Unknown)
Azalea Putri Nabila (Unknown)
Abdul Fadhil (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2025

Abstract

Perkembangan media sosial dalam satu dekade terakhir telah membentuk budaya viral yang memengaruhi cara masyarakat mengakses, memahami, dan memaknai informasi, termasuk konten keagamaan. Fenomena ini turut memengaruhi bagaimana hukum Islam dipersepsikan dan dipraktikkan di ruang digital, terutama ketika dakwah dan diskusi keagamaan disajikan dalam format singkat, cepat, dan visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana budaya viral berdampak terhadap pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip hukum Islam, serta menilai peran literasi digital dan pengaruh sosial dalam memoderasi hubungan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei terhadap 25 mahasiswa aktif pengguna media sosial yang pernah terpapar konten Islam viral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya viral berpengaruh signifikan terhadap cara pandang keagamaan, kecenderungan mengikuti tren, serta pembentukan identitas keislaman mahasiswa. Meskipun demikian, mayoritas mahasiswa menunjukkan kesadaran syar’i yang baik, ditandai dengan kemampuan memfilter konten, memahami batasan etika digital Islam, dan mempertimbangkan validitas informasi sebelum menyebarkannya. Literasi digital dan pengaruh sosial terbukti ikut memengaruhi cara mahasiswa menafsirkan serta merespons konten keislaman viral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konten Islam viral dapat menjadi sarana edukatif yang efektif apabila dikemas sesuai prinsip syariah, namun tetap berpotensi menimbulkan distorsi pemahaman jika tidak diimbangi dengan literasi keagamaan dan digital yang memadai.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sujud

Publisher

Subject

Religion Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Sujud dimaknai sebagai tindakan menundukkan diri dengan meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghormatan, kepatuhan, atau kerendahan hati kepada Yang Maha Esa. Sujud menjadi simbol spiritualitas, kesetaraan sosial, dan nilai budaya yang luhur, menyatukan aspek religius dengan nilai-nilai ...