Pemanfaatan teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis selanjutnya. Dengan berkembang pesatnya sistem teknologi dan komunikasi, perjudian juga sudah dapat diakses melalui bidang teknologi dan komunikasi yang sering dikenal saat ini sebagai judi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi dakwah tokoh agama dalam mengatasi maraknya judi online pada pedagang pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan strategi komunikasi dakwah tokoh agama dalam mengatasi maraknya judi online pada pedagang Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan strategi advokatif, informatif, edukatif dan konsultatif dapat saling melengkapi untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang dampak buruk judi online dan membantu pedagang Pasar Randik mengambil keputusan yang lebih bijak dalam menjaga moral dan kesejahteraan mereka. Kendala yang dihadapi tokoh agama dalam mengatasi maraknya judi online pada pedagang Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yaitu dari pelaku itu sendiri yang sudah ketergantungan dan susah untuk berhenti memainkan judi online kemudian adanya ajakan kepada orang lain agar melakukan hal yang sama serta masih kurangnya prioritas pemerintah terhadap judi online, ketidakjelasan regulasi, penegakan hukum yang lemah dan keterbatasan sumber daya.
Copyrights © 2026