Dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan konstruksi yang menggunakan jenis kontrak Lump Sum, penyedia jasa seringkali merasa dirugikan ketika terjadi penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan bertambahnya beban kerja namun tidak diimbangi dengan penambahan nilai kontrak. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya kecermatan dalam pemilihan jenis kontrak kaitannya dengan penegakan asas-asas dalam hukum perjanjian. Artikel ini merupakan kajian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui kajian pustaka dan dianalisis dengan penalaran deduktif. Kesediaan peserta seleksi dalam menyampaikan penawaran merupakan wujud dari kesepakatannya untuk mematuhi segala hal yang tercantum dalam dokumen pemilihan. Para pihak harus bertanggungjawab untuk melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam rancangan kontrak yang disepakati.
Copyrights © 2025