Jurnal Jatiswara
Vol. 40 No. 3 (2025): Jatiswara

Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Iwan Setiawan Rahman (Unknown)
Anshar, Anshar (Unknown)
Amriyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2025

Abstract

Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda pelaku tindak pidana korupsi, untuk dilakukan penyitaan guna menutupi pidana tambahan berupa uang pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan wujud pelaksanaan penyitaan harta benda oleh jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta menguraikan hal-hal yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menguraikan pelaksanaan penyitaan harta benda oleh Jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum terwujud sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti. Tidak terwujudnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi pembayaran uang pengganti dengan jalan penyitaan harta benda milik terpidana dipengaruhi oleh sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...