Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda pelaku tindak pidana korupsi, untuk dilakukan penyitaan guna menutupi pidana tambahan berupa uang pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan wujud pelaksanaan penyitaan harta benda oleh jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta menguraikan hal-hal yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menguraikan pelaksanaan penyitaan harta benda oleh Jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum terwujud sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti. Tidak terwujudnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi pembayaran uang pengganti dengan jalan penyitaan harta benda milik terpidana dipengaruhi oleh sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
Copyrights © 2025