Salah satu yang menjadi atensi dalam hukum perkawinan adalah kebolehan laki-laki untuk beristri lebih dari satu. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan perkawinan poligami tidak tercatat dalam perspektif hukum perkawinan dan hukum pidana di Indonesia; dan menganalisis pemidanaan terhadap pelaku perkawinan poligami tidak tercatat di Indonesia. Jenis penelitian normatif yang melihat hukum sebagai bangunan norma yang mengatur kehidupan masyarakat, sehingga pendekatannya adalah perundang-undangan, konseptual dan analitis. Data yang digunakan adalah data kepustakaan yang bersumber dari berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh hukum agama, khususnya agama Islam sangat terlihat dalam formulasi pengaturan model perkawinan khususnya tentang pengesahan, pencatatan dan poligami pada Undang-Undang Perkawinan. Masalah poligami menjadi kompleks disebabkan karena tidak ada kesatuan norma hukum dalam memandang pengesahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga masalah poligami tidak tercatat merupakan masalah abu-abu yang pada akhirnya penegakan hukum pidananya sangat tergantung pada tafsiran yang dilakukan oleh hakim, seperti pada Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk; Putusan Nomor 729/Pid.B/2014/PN.TNG; dan Putusan Nomor 937 K/Pid/2013.
Copyrights © 2025