Penegakan Hukum Oleh Polresta Bengkulu Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Oleh Geng Motor Remaja Dengan Senjata Tajam Di Kota Bengkulu .” dibimbing oleh Bapak Addy Candra, S.H., M.H selaku pembimbing pertama dan Bapak Dr. Ashibly, S.H., M.H. selaku pembimbing kedua dengan jumlah 70 halaman. Fenomena tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja yang menggunakan senjata tajam semakin marak terjadi di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum oleh Polresta Bengkulu terhadap tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja dengan senjata tajam di kota Bengkulu dan Apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum oleh Polresta Bengkulu terhadap tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja dengan senjata tajam di kota Bengkulu. Dalam penelitian “ini penulis “menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penulis memilih wilayah hukum Polresta Bengkulu sebagai lokasi untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan data. sampel dalam penelitian ini adalah 3 (tiga) orang Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu,. 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja dengan senjata tajam di Kota Bengkulu 3 (tiga) Korban pelaku tindak pidana tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja dengan senjata tajam di Kota Bengkulu. Dari peneltian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Penegakan hukum oleh Polresta Bengkulu terhadap tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja dengan senjata tajam di Kota Bengkulu dengan menggunakan tindakan preventif dan represif, a.Preventif yaitu Melibatkan peningkatan patroli, sosialisasi hukum di sekolah, dan pendekatan humanis kepada remaja untuk mencegah kekerasan geng motor. b.Represif yaitu Dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi putusan. Jika pelaku anak, proses hukum mengikuti aturan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 2. penegakan hukum oleh Polresta Bengkulu terhadap tindak pidana kekerasan oleh geng motor remaja menghadapi sejumlah hambatan, antara lain: a.Pelaku di Bawah Umur, b.Kesulitan Pembuktian dan Identifikasi, c..Kurangnya Partisipasi Masyarakat, d.Keterbatasan Sumber Daya Kepolisian
Copyrights © 2025