Nikah siri, atau pernikahan tanpa pencatatan resmi, sering kali terjadi di balik proses tunangan. Praktik ini dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti ketidakpastian status hukum bagi perempuan dan anak, serta potensi eksploitasi dalam hubungan. Tujuan penelitian ini akan membahas fenomena nikah siri yang terjadi di balik status pertunangan, dengan studi kasus di wilayah kerja KUA Sumber Jambe. Peneliti selanjutnya hendaknya meneliti lebih lanjut dan lebih luas pembahasannya mengenai kasus nikah siri di balik tunangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama dari tindakan tersebut adalah tekanan sosial, ketidaktahuan hukum, dan lemahnya pengawasan serta bimbingan dari lembaga keagamaan. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan edukasi hukum keluarga dan peningkatan peran aktif KUA dalam membimbing masyarakat.
Copyrights © 2025