Penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kapal MT D dan MT S III di perairan Gili Selang, Bali, serta tanggung jawab hukum nakhoda dan operator kapal dalam peristiwa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, serta putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.211/4/7/MP-24. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha mencakup tiga aspek utama, yaitu perlindungan perdata berdasarkan hak ganti rugi, perlindungan administratif melalui sanksi dan kompensasi dari otoritas pelayaran, serta perlindungan internasional yang berlandaskan pada UNCLOS 1982, SOLAS, dan COLREG 1972. Tanggung jawab hukum dalam kasus ini bersifat berlapis: nakhoda bertanggung jawab pidana atas kelalaian navigasi, sedangkan operator dan pemilik kapal memikul tanggung jawab perdata dan administratif atas kegagalan dalam pengawasan keselamatan kapal. Penegakan hukum maritim yang konsisten diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan.
Copyrights © 2025