Demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata dari kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, demonstrasi di Indonesia kerap diwarnai dengan tindakan perusakan fasilitas umum yang memunculkan dilema antara perlindungan kebebasan sipil dan pemeliharaan ketertiban sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai perusakan fasilitas umum dalam konteks demonstrasi, mengidentifikasi problematika penegakan hukumnya, serta merumuskan arah reformulasi kebijakan hukum pidana yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap ketentuan KUHP, UU No. 9 Tahun 1998, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam membedakan peserta demonstrasi damai dan pelaku anarkis, serta kecenderungan aparat dalam melakukan kriminalisasi secara kolektif. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan hukum pidana diperlukan dengan menekankan prinsip pertanggungjawaban individual, penerapan restorative justice terhadap kerugian material, serta adopsi praktik internasional yang lebih humanis dan proporsional. Reformulasi ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban sosial dalam negara hukum demokratis.
Copyrights © 2025