Pendirian tambak udang vaname di Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Sukamara, merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang berkembang pesat seiring meningkatnya permintaan pasar global terhadap komoditas perikanan. Namun, kegiatan ini juga menimbulkan permasalahan hukum dan lingkungan, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang wilayah, serta dampak ekologis berupa pencemaran dan kerusakan ekosistem. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dukungan data empiris, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, serta evaluasi kritis terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian lokasi tambak dengan RTRW Kabupaten Sukamara, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, serta terbatasnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang dan pengawasan lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan potensi ketidakpastian hukum, konflik sosial, serta ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme perizinan, harmonisasi regulasi pusat dan daerah, serta peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan. Dengan demikian, pengelolaan tambak udang vaname perlu diarahkan pada model pembangunan yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025