Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga stabilitas keuangan bank sekaligus membantu nasabah menghadapi kesulitan pembayaran. Artikel ini mengulas bagaimana BPR Lawu Artha menerapkan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah awal sebelum melakukan eksekusi terhadap Agunan yang Diambil Alih (AYDA). Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penyelamatan aset bank, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial lembaga keuangan terhadap nasabah. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan metode deskriptif kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi mampu menjaga hubungan baik antara bank dan debitur serta menekan potensi kerugian akibat kredit macet.
Copyrights © 2025