Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia menghadirkan berbagai tantangan hukum dan etika, terutama terkait potensi penyalahgunaan seperti pelanggaran privasi, diskriminasi algoritmik, serta penyebaran informasi palsu. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara spesifik mengatur tata kelola AI, sehingga menimbulkan kekosongan dan inkonsistensi hukum dalam penanganan isu-isu tersebut. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengkaji urgensi pembentukan kerangka regulasi khusus yang adaptif, progresif, dan berlandaskan pada keadilan digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan regulasi komprehensif yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan AI, disertai pembentukan lembaga pengawas independen serta peningkatan literasi digital masyarakat. Implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif dan mendorong tata kelola AI yang berkeadilan di era transformasi digital.
Copyrights © 2025