Penelitian ini membahas relevansi aliran positivisme hukum dalam sistem hukum Indonesia yang masih berakar kuat pada tradisi hukum kontinental peninggalan masa kolonial Belanda. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip positivisme hukum—seperti pemisahan antara hukum dan moral, asas legalitas, serta konsep kepastian hukum—mempengaruhi sistem hukum Indonesia baik dalam pembentukan hukum maupun dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif kualitatif, melalui analisis literatur dan pandangan para pemikir hukum terkemuka seperti John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A. Hart, serta implikasinya terhadap praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan positivisme hukum memberikan kepastian hukum yang kuat, namun sering kali mengabaikan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Paradigma ini juga menyebabkan stagnasi dalam penegakan hukum karena membatasi interpretasi hakim hanya pada teks undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi paradigma hukum menuju pendekatan yang lebih responsif dan humanistik agar hukum di Indonesia tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mencerminkan keadilan dan integritas moral sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2025