Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki ribuan pulau kecil yang berperan strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati, kedaulatan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun, pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai tantangan, termasuk kerentanan ekosistem, tumpang tindih regulasi, tekanan pembangunan ekonomi, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum lingkungan yang berlaku dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, menelaah efektivitas implementasi regulasi, serta merumuskan strategi pengelolaan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research, di mana data diperoleh dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, buku, jurnal, dan literatur ilmiah terkait. Analisis dilakukan secara normatif dan deskriptif, dengan menekankan keterpaduan antara prinsip hukum, kebijakan nasional, praktik internasional, dan partisipasi masyarakat lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia, termasuk UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2009, menyediakan landasan normatif yang kuat untuk perlindungan pulau-pulau kecil, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan seperti kelemahan koordinasi antarinstansi, keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, tekanan pembangunan, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Strategi pengelolaan yang direkomendasikan mencakup harmonisasi regulasi, pendekatan ekosistem, pemberdayaan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi berbasis data ilmiah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan praktik pengelolaan pulau kecil yang adaptif dan partisipatif untuk menjamin keberlanjutan ekologis, sosial, dan ekonomi, serta melindungi fungsi strategis pulau-pulau kecil bagi negara.
Copyrights © 2025