Penelitian ini menganalisis bagaimana hukum dijadikan instrumen hegemoni dalam membentuk narasi nasionalisme Indonesia pascakolonial, dengan menelaah Lembaran Negara 1950 Nomor 2 tentang Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Dokumen ini menjadi sumber arsip penting bagi kajian sejarah politik kewarganegaraan Indonesia, karena mengatur pemisahan status hukum antara “warga negara Indonesia” dan “warga negara Belanda” setelah pengakuan kedaulatan 1949. Melalui pendekatan Analisis Wacana Kritis (Fairclough, 1995) dan teori hegemoni Antonio Gramsci, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum kewarganegaraan berfungsi bukan hanya sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai alat politik yang membentuk konsensus ideologis tentang keindonesiaan yang homogen. Mekanisme hak opsi yang diatur dalam dokumen ini secara simbolik memaksa etnis Indo (Indische Nederlanders) meninggalkan identitas hibrid mereka, dan dengan demikian merepresentasikan bentuk represi ideologis terhadap pluralitas identitas yang dianggap mengancam narasi nasionalisme baru. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaran Negara 1950 No. 2 berperan sebagai teks hegemonik yang meneguhkan ide nasionalisme murni melalui bahasa hukum. Dalam konteks arsip politik, dokumen ini menjadi bukti konkret bagaimana negara pascakolonial Indonesia menggunakan hukum untuk melakukan “pembersihan identitas” dan menegakkan legitimasi ideologi nasional melalui kontrol terhadap wacana kewarganegaraan. Dengan demikian, kajian ini menempatkan hukum sebagai bagian dari praktik kekuasaan kultural yang membentuk sejarah politik nasionalisme Indonesia.
Copyrights © 2025