Penelitian ini menganalisis dinamika transformasi paradigma hukum yang berkembang dari positivisme dan Common law menuju model hukum yang lebih responsif dan pluralistik. Fokus utama diarahkan pada interaksi antarparadigma hukum dalam membentuk sistem hukum modern yang adaptif terhadap perubahan sosial dan globalisasi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji teori-teori klasik dan kontemporer dari pemikir seperti Austin, Holmes, Ehrlich, Friedman, dan Cotterrell, serta relevansinya terhadap praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme memberikan kepastian normatif, sementara Common law menekankan fleksibilitas dan preseden. Sebaliknya, hukum responsif dan pluralisme hukum menekankan nilai keadilan substantif dan keberagaman sosial. Dalam konteks Indonesia, interaksi keempat paradigma tersebut mencerminkan upaya menuju sistem hukum responsif-pluralistik, di mana hukum negara berinteraksi dengan hukum adat dan agama. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum yang menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial melalui pendekatan yang adaptif, partisipatif, dan berbasis nilai-nilai lokal. Temuan ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan model hukum hibrid yang lebih inklusif dan kontekstual dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern.
Copyrights © 2025