Penelitian ini berfokus pada pernikahan wanita hamil di luar nikah yang terjadi di KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota dalam perspektif maqashid syari’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan KUA dalam menikahkan wanita hamil di luar nikah, menganalisis faktor penyebab terjadinya pernikahan tersebut, serta meninjau praktiknya berdasarkan teori maqashid syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara dengan Kepala KUA dan tokoh adat setempat, sedangkan data sekunder bersumber dari buku dan jurnal relevan. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA memiliki empat pertimbangan dalam menikahkan wanita hamil, yaitu aspek hukum Islam, yuridis, moral-sosial, dan kemaslahatan. Faktor penyebab pernikahan wanita hamil di luar nikah meliputi rendahnya pendidikan agama, dorongan menutup rasa malu, pergaulan bebas, kurangnya perhatian orang tua, dan pengaruh negatif teknologi. Berdasarkan maqashid syari’ah, kebolehan menikahkan wanita hamil bertujuan menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan menjaga jiwa (hifz an-nafs), sehingga termasuk dalam kategori kemaslahatan dharuriyyat.
Copyrights © 2025