Penelitian ini mengkaji secara komprehensif permasalahan penolakan klaim asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi terhadap tertanggung di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif dan empiris digunakan untuk menelusuri dasar hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya dan data pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian mengungkap adanya ketimpangan posisi hukum antara tertanggung dan penanggung yang mengakibatkan seringnya penolakan klaim dengan alasan kurang transparan dan interpretasi sepihak klausula polis. Penelitian ini juga menyoroti rendahnya pemahaman konsumen terhadap isi polis dan prosedur klaim, serta kurang optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa, baik litigasi maupun non-litigasi. Dengan demikian, penelitian merekomendasikan penguatan regulasi, pengawasan OJK yang lebih proaktif, edukasi hukum bagi masyarakat, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif demi memastikan perlindungan hukum yang adil dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa.
Copyrights © 2025