Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penyelesaian non-penal terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam komunitas adat Gayo melalui perspektif Teori Living Law. Penelitian ini berfokus pada peran lembaga adat Sarak Opat yang terdiri dari Reje, Imem, Petue, dan Rayat Genap Mupakat sebagai mediator dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa mekanisme non-penal yang diterapkan oleh Sarak Opat mencerminkan nilai-nilai hidup dalam hukum adat Gayo, yang menekankan keharmonisan, moralitas, dan pemulihan sosial daripada penghukuman. Mekanisme ini berjalan lebih cepat dan lebih dapat diterima secara sosial dibandingkan prosedur hukum formal. Namun, terdapat beberapa kendala seperti tidak adanya dokumentasi tertulis, keterbatasan pemahaman hukum di kalangan pemuka adat, dan lemahnya efek jera dari sanksi adat. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara Sarak Opat dan lembaga peradilan formal menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi inti dari living law.
Copyrights © 2025