Perkembangan teknologi melahirkan Undang-Undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakui alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti sah dalam KUHAP. Problematika yuridis penggunaan alat bukti elektronik yang diperoleh secara melawan hukumsering terjadi (illegally obtained evidence) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, kemudahan perolehan data digital memicu praktik perolehan bukti secara ilegal (misalnya peretasan dan penyadapan), yang menciptakan dilema antara pencarian kebenaran materiil dan perlindungan due process of law. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai syarat-syarat keabsahan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian pidana dan untuk mengetahui akibat hukum dari penggunaan alat bukti elektronik yang diperoleh secara ilegal terhadap putusan hakim dalam proses persidangan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. yaitu, penggunaan keabsahan alat bukti elektronik di Indonesia bersifat dualistis: diatur oleh syarat materiil dalam Pasal 6 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (otentisitas dan integritas data) dan syarat formil dalam KUHAP (prosedur perolehan yang sah). Dan akibat hukum dari penggunaan bukti ilegal adalah bukti tersebut harus dikesampingkan (dinyatakan tidak dapat diterima) oleh hakim, yang dapat berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat minimum pembuktian dan berujung pada putusan bebas (vrijspraak).
Copyrights © 2025