Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menetapkan sistem perbankan syariah di Provinsi Aceh. Ini merupakan terobosan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dalam sistem ekonomi daerah secara kaffah. Akan tetapi, berbagai persoalan sosial-ekonomi muncul di balik idealisme pelaksanaan qanun yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Data dikumpulkan dengan menganalisis literatur terkait, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Analisis ini dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan melihat bagaimana peraturan hukum, praktik ekonomi, dan dampaknya terhadap struktur sosial masyarakat Aceh antara satu sama lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebijakan konversi total ke sistem syariah sangat kompleks. Di satu sisi, pelaksanaan qanun ini membantu memperkuat identitas keislaman Aceh dan menciptakan stabilitas ekonomi yang berbasis etika. Sebaliknya, perbedaan tingkat pemahaman masyarakat tentang prinsip syariah dan keterbatasan akses terhadap layanan keuangan menyebabkan ketimpangan sosial. Kondisi ini menunjukkan pembentukan struktur kekuasaan baru. Pemerintah Aceh dan lembaga keuangan syariah menjadi aktor dominan, sementara masyarakat kecil tetap bergantung pada kebijakan. Kesimpulannya, sistem perbankan syariah di Aceh membutuhkan pemantapan literasi keuangan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas lembaga supaya prinsip keadilan ekonomi yang diusung dapat terealisasi dan merata.
Copyrights © 2025