Kebijakan War on Drugs yang diterapkan oleh Rodrigo Duterte sejak 2016 memunculkan lonjakan kasus pembunuhan di luar proses hukum dan dugaan pelanggaran hak asasi yang meluas. Meskipun pemerintah Filipina mendasarkan kebijakan tersebut pada prinsip kedaulatan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, tetapi praktik di lapangan menunjukkan adanya tindakan represif yang berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma 1998. Kondisi ini memunculkan ketegangan normatif antara yurisdiksi nasional dengan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sehingga menjadi dasar penting bagi penelitian ini. Penelitian bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Duterte dapat dimintai pertanggungjawaban pidana internasional melalui ketentuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan doktrin tanggung jawab komando. Metode yang digunakan, yakni normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah Statuta Roma, Piagam PBB, serta kebijakan nasional Filipina. Pendekatan studi kasus terhadap yurisprudensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) digunakan untuk menilai standar akuntabilitas pejabat negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik extrajudicial killings dalam War on Drugs memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 7 Statuta Roma, termasuk tindakan pembunuhan sistematis terhadap penduduk sipil yang dijalankan sesuai kebijakan negara. Selain itu, keterlibatan Duterte dalam membentuk, mengarahkan, atau membiarkan kebijakan represif tersebut memenuhi kriteria pertanggungjawaban pidana individual dan tanggung jawab komando. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki dasar yurisdiksi untuk memproses kasus Duterte walaupun Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma. Penelitian ini menegaskan bahwa klaim kedaulatan negara tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran HAM berat yang mengancam keadilan internasional.
Copyrights © 2025