Penelitian ini membahas tentang efektifitas upaya administrasi dalam sengketa pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Samudra Hindia Jaya oleh BKPM. Sengketa ini menunjukkan bahwa terjadi kelemahan kepatuhan pejabat TUN terhadap prosedur administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Meskipun upaya administrasi telah ditempuh melalui permohonan pembatalan, keberatan, hingga banding administratif, pejabat yang berwenang dak memberikan tanggapan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian ekonomi signifikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta putusan PTUN Jakarta No. 244/G/2024/PTUN-JKT sebagai bahan analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan upaya administrasi tidak disebabkan oleh kelalaian pemohon, melainkan oleh pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban prosedural, termasuk tidak merespons permohonan dalam tenggat waktu yang ditentukan serta tidak menerapkan tahapan sanksi berjenjang sebagaimana diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 dan tidak mencerminkan kepatuhan terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, dan transparansi. pada penelitiian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas upaya administrasi sangat bergantung pada kepatuhan pejabat dalam menjalankan prosedur administratif. Kelemahan dalam penerapan mekanisme ini membuka ruang maladministrasi dan berujung pada meningkatnya beban perkara di PTUN. Peningkatan pengelolaan birokrasi dan komitmen taat aturan menjadi krusial guna menjamin kepastian berhukum dan lingkungan investasi yang sehat.
Copyrights © 2025