Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dalam rangka penanggulangan kejahatan terencana di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan telaah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan efektif dalam membatasi ruang gerak narapidana, mencegah komunikasi ilegal, serta mengurangi potensi pengendalian kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemisahan narapidana berisiko tinggi dari narapidana umum juga memperkecil kemungkinan terbentuknya jaringan kriminal baru. Kendala utama yang ditemukan adalah keterbatasan kapasitas lapas, perbedaan penafsiran kriteria high risk, dan proses administratif yang panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemindahan narapidana high risk merupakan instrumen hukum pidana strategis yang efektif dan preventif, selama diiringi pengawasan ketat dan perlindungan hak dasar narapidana.
Copyrights © 2025