Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. Banyak pelaku UMKM bergabung dengan koperasi untuk mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Namun, tidak semua pelaku UMKM yang menjadi anggota koperasi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku UMKM sebagai anggota koperasi di Provinsi Bengkulu dan mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal, yang dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM telah memperoleh berbagai hak sebagai anggota koperasi, seperti hak suara, partisipasi ekonomi, akses pendidikan, hak pengawasan, dan perlindungan hukum. Namun, implementasi perlindungan ini masih menghadapi hambatan, termasuk kesadaran hukum yang rendah, akses informasi yang terbatas, kondisi ekonomi yang rentan, pengawasan pemerintah yang lemah, konflik internal koperasi, regulasi yang tidak khusus disesuaikan dengan UMKM, dan akses bantuan hukum yang terbatas..
Copyrights © 2025