Penelitian ini menganalisis efektivitas ASEAN Political Security Community (APSC) dalam menanggapi krisis Myanmar periode 2003-2008 dengan fokus pada keterbatasan yang ditimbulkan oleh prinsip non-intervensi ASEAN. Menggunakan pendekatan kualitatif-historis dan analisis tematik, studi ini mengkaji tiga fase kritis: Insiden Depayin (2003), Revolusi Saffron (2007), dan Badai Nargis (2008). Temuan ini menunjukkan bahwa prinsip non-intervensi yang menjadi pilar ASEAN Way menciptakan hambatan struktural bagi APSC dalam menanggapi pelanggaran HAM dan krisis politik di Myanmar. Kebijakan Constructive Engagement yang diterapkan ASEAN gagal membawa perubahan signifikan terhadap perilaku junta militer, bahkan memberikan ruang bagi konsolidasi kekuasaan militer melalui Konstitusi 2008. Krisis ini juga mengekspos kerentanan ASEAN terhadap tekanan eksternal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan PBB, serta memicu krisis kredibilitas organisasi itu sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa reformasi mekanisme APSC dan rekonseptualisasi prinsip non-intervensi yang lebih fleksibel dalam konteks pelanggaran HAM berat, ASEAN akan terus menghadapi dilema antara menjaga kedaulatan negara anggota dengan memenuhi tanggung jawab perlindungan kemanusiaan. Studi ini berkontribusi pada literatur regionalisme Asia Tenggara dengan mengidentifikasi akar dari pola respons ASEAN terhadap krisis Myanmar yang berlanjut hingga saat ini.
Copyrights © 2025