Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen fundamental dalam administrasi publik yang membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kerangka hukum pengadaan pemerintah di Indonesia, mengidentifikasi tantangan implementasi, dan mengevaluasi inovasi teknologi serta mekanisme pencegahan korupsi yang telah diterapkan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka sistematis terhadap peraturan, jurnal akademik, dan studi kasus implementasi pengadaan di berbagai instansi pemerintah selama tahun 2016-2025. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah membangun landasan hukum yang kokoh melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, implementasinya masih menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk kurangnya pemahaman pejabat terhadap prosedur, beban kerja yang tinggi, dan risiko korupsi yang tinggi dengan 331 kasus yang tercatat sepanjang tahun 2004-2023. Inovasi teknologi melalui sistem pengadaan elektronik (e-procurement) telah menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi, sementara mekanisme audit integritas dan Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP berkontribusi pada pencegahan penipuan dan penyelesaian konflik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan pengawasan, dan optimalisasi teknologi informasi merupakan hal yang penting.
Copyrights © 2025