Transformasi kelembagaan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan respons terhadap tuntutan profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun model transformasi kelembagaan zakat berbasis teori Block Ice dan prinsip maqasid syariah, dengan studi kasus pada LAZIS Sabilillah Malang. Pendekatan kualitatif digunakan melalui teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, serta analisis tematik manual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses transformasi berlangsung melalui tiga tahap: unfreezing (kesadaran dan dorongan perubahan), changing (restrukturisasi dan implementasi), dan refreezing (konsolidasi dan stabilisasi kelembagaan). Integrasi maqasid syariah tercermin dalam desain program pemberdayaan mustahik yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar (dharuriyyat), penguatan ekonomi dan sosial (hajiyyat), serta pembinaan spiritual dan moral (tahsiniyyat). Transformasi ini berdampak signifikan terhadap peningkatan penghimpunan dana ZIS dan kesejahteraan umat, dengan indikator keberhasilan yang terukur secara ekonomi, pendidikan, dan spiritual. Penelitian ini menghasilkan model konseptual transformasi kelembagaan zakat yang dapat direplikasi oleh UPZ lain, serta memberikan rekomendasi strategis bagi regulator dan praktisi zakat dalam memperkuat sistem kelembagaan zakat nasional.
Copyrights © 2025