Penelitian ini membahas urgensi perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kota Malang, khususnya dalam Organisasi Anggrek Maya. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi PRT, implementasi hak dan kewajiban mereka, serta hambatan yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen dengan subjek penelitian yang melibatkan anggota Pekerja rumah tangga di Organisasi Anggrek Maya dan Lembaga Pengkajian Masyarakat dan Pembangunan (LPKP). Analisis data dialkukan menggunakan model Miles dan Huberman, yang meliputi tahap pengumpulan, reduksi, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap PRT masih sangat minim karena belum adanya regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi Anggrek Maya berupaya memperjuangkan hak PRT melalui advokasi, pelatihan, dan kampanye kesadaran publik, namun masih menghadapi tantangan besar, seperti ketidakjelasan kontrak kerja dan kurangnya pengakuan hukum formal.
Copyrights © 2025