Penelitian ini mengkaji pengaruh hukum pertanahan Belanda terhadap pembentukan dan perkembangan sistem hukum agraria di Indonesia, baik dalam dimensi historis maupun normatif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa sistem hukum pertanahan Indonesia hingga kini masih menunjukkan jejak kuat warisan kolonial melalui Agrarische Wet 1870 dan Domein Verklaring, yang memengaruhi struktur, prinsip, dan arah kebijakan pengaturannya. Permasalahan utama yang diteliti adalah sejauh mana prinsip hukum pertanahan Belanda memengaruhi pembentukan hukum agraria nasional serta bagaimana rekonstruksi kebijakan agraria nasional perlu dilakukan agar sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis dan konseptual, didukung oleh analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pertanahan Indonesia masih dipengaruhi struktur hukum kolonial yang berorientasi pada kepentingan kapital, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat atas tanah. Dalam konteks tersebut, Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengatur, mengelola, dan mendistribusikan tanah memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pertanahan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi agraria yang berlandaskan keadilan sosial, kearifan lokal, dan keberlanjutan lingkungan.
Copyrights © 2025