Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan praktik dan ekosistem pers di Indonesia. Kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menghadapi tantangan baru ketika media digital, platform daring, dan media sosial menjadi arus utama penyebaran informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi UU Pers dalam konteks digital, mengidentifikasi tantangan regulatif dan etis, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menjawab dinamika media modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan pers telah mendapat landasan hukum yang kuat, ruang digital memunculkan persoalan berupa disinformasi, tumpang tindih pengaturan dengan UU ITE, melemahnya verifikasi informasi, serta berkurangnya efektivitas pengawasan etika jurnalistik. Analisis juga menemukan bahwa batas antara produk jurnalistik profesional dan konten digital masyarakat semakin kabur, sehingga menuntut pembaruan regulasi yang lebih adaptif. Kesimpulannya, UU Pers 1999 masih relevan sebagai fondasi kebebasan pers, namun diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan peran Dewan Pers, serta mekanisme pengawasan berbasis digital agar mampu menjawab kompleksitas ekosistem pers di era teknologi informasi.
Copyrights © 2025