Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, termasuk dalam aspek administrasi kependudukan. Perkembangan teknologi informasi mendorong terjadinya transformasi tata kelola pelayanan publik, termasuk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu. Artikel ini mengkaji kualitas pelayanan publik berbasis digital di Disdukcapil Kota Palu dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Kajian ini menelusuri latar belakang historis, konteks kebijakan, strategi digitalisasi, hambatan dan solusi yang diterapkan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa digitalisasi layanan sangat efektif meningkatkan akses dan efisiensi, meski masih ditemui kendala pada infrastruktur, SDM, dan literasi digital masyarakat. Disimpulkan bahwa inovasi layanan digital merupakan keniscayaan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, namun memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Copyrights © 2025