Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh dalam perspektif Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Konversi ini merupakan implementasi kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam di sektor keuangan yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan beroperasi dengan prinsip syariah. Fokus kajian diarahkan pada tantangan hukum, kontraktual, dan kelembagaan yang muncul dalam proses konversi, serta solusi yang dapat ditawarkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai konsistensi norma hukum dan relevansinya dengan praktik perbankan syariah di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konversi telah terlaksana, seperti pada Bank Aceh Syariah, berbagai tantangan tetap muncul. Pertama, disharmonisasi regulasi antara qanun daerah dan peraturan nasional menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, peralihan akad konvensional berbasis bunga ke akad syariah menghadapi kendala prinsipil dan berpotensi menimbulkan sengketa dengan nasabah. Ketiga, perlindungan hukum terhadap nasabah dan investor masih lemah akibat ketiadaan aturan teknis yang detail. Penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi, penyusunan aturan teknis pelaksanaan Qanun LKS, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif agar konversi bank dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2025