Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara Good Corporate Governance (GCG) dan Maqashid Syariah dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis melalui studi literatur terhadap regulasi nasional, fatwa DSN-MUI, dan teori tata kelola korporasi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GCG merupakan instrumen penting dalam memastikan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial lembaga keuangan syariah. Namun, prinsip-prinsip tersebut belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai maqashid syariah yang menekankan pemeliharaan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), harta (hifzh al-mal), dan keturunan (hifzh an-nasl). Integrasi antara GCG dan maqashid syariah menghasilkan sistem tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulatif, tetapi juga pada pencapaian keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sosial. Kesimpulannya, sinergi kedua prinsip tersebut merupakan fondasi strategis bagi penguatan tata kelola lembaga keuangan syariah di Indonesia agar memiliki legitimasi hukum, moral, dan spiritual yang utuh dalam mendukung sistem ekonomi nasional yang berkeadilan.
Copyrights © 2025