Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkaji penerapan layanan bimbingan kelompok melalui teknik Behavioral Contract dalam upaya menurunkan kecenderungan perilaku Phubbing pada peserta didik kelas VIII di SMP Negeri 44 Medan pada Tahun Ajaran 2024/2025. Phubbing merupakan perilaku mengabaikan interaksi sosial akibat ketergantungan terhadap smartphone, yang berdampak pada menurunnya kualitas komunikasi dan hubungan sosial siswa. Pendekatan penelitian yang diadopsi dalam studi ini merupakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan penerapan teknik pengumpulan data yang mencakup observasi, wawancara mendalam, serta analisis dokumentasi. Adapun subjek penelitian terdiri atas berjumlah delapan siswa yang teridentifikasi memiliki kecenderungan Phubbing. Intervensi dilakukan melalui layanan bimbingan kelompok dengan penerapan kontrak perilaku diposisikan sebagai suatu bentuk perjanjian formal antara peserta didik dan konselor yang bertujuan untuk memodifikasi perilaku yang tidak diharapkan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penerapan layanan bimbingan kelompok dengan pendekatan Behavioral Contract terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran diri siswa secara signifikan terhadap dampak Phubbing, menumbuhkan kontrol diri, serta memperbaiki keterampilan sosial siswa. Dengan penerapan yang terstruktur dan pemberian penguatan positif, siswa menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih adaptif.
Copyrights © 2025