Artikel ini mengkaji problematika pembagian harta bersama dan waris dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian pranikah, khususnya akibat benturan regulasi antara hukum perdata dan hukum agraria di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis risiko hukum yang timbul serta menawarkan pemahaman komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi keluarga migran. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif melalui literature review terhadap berbagai jurnal hukum yang diterbitkan dalam 10 tahun terakhir. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakhadiran perjanjian pranikah menempatkan WNI pada posisi rentan terhadap pemblokiran sertifikat tanah, pembatalan hak milik, serta hambatan pewarisan bagi pasangan dan anak campuran. Selain itu, ketidakharmonisan regulasi dan lemahnya sosialisasi perjanjian pisah harta memperburuk kepastian hukum, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan dan penguatan administrasi pertanahan.
Copyrights © 2025