Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dalam konteks reformasi birokrasi fiskal di Indonesia. Menggunakan metode studi literatur dan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji berbagai sumber ilmiah terkait kebijakan fiskal, digitalisasi perpajakan, dan tata kelola publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan PPN hingga 12% memiliki potensi besar untuk memperkuat transparansi melalui peningkatan keterbukaan pelaporan fiskal dan penggunaan sistem digital seperti Coretax dan DJP Online. Penelitian ini juga menemukan bahwa akuntabilitas publik dapat meningkat apabila pemerintah mampu menjaga konsistensi pengawasan dan memastikan pendapatan pajak yang bertambah dikelola secara adil dan efektif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa potensi peningkatan transparansi dan akuntabilitas hanya dapat tercapai jika pemerintah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik melalui pelaporan yang transparan, dan mengoptimalkan digitalisasi administrasi perpajakan. Namun demikian, tantangan berupa kesenjangan kapasitas teknologi antarwilayah serta rendahnya literasi fiskal masyarakat perlu diatasi agar kebijakan kenaikan PPN dapat memberikan dampak positif yang maksimal terhadap tata kelola keuangan publik.
Copyrights © 2025