Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad dalam perbankan syariah yang menggabungkan akad sewa (ijarah) dengan janji pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Akad ini menjadi alternatif pembiayaan yang digunakan oleh perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan aset oleh nasabah, seperti kendaraan, properti, atau alat produksi, dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini membahas konsep dasar IMBT, mekanisme pelaksanaannya di perbankan syariah, serta analisis kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap fatwa DSN-MUI, literatur fikih kontemporer, dan praktik yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa IMBT merupakan akad yang diperbolehkan dalam syariah selama memenuhi rukun dan syarat ijarah serta menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan dalam kontrak. Implementasi IMBT di perbankan syariah Indonesia telah sesuai dengan ketentuan syariah, namun masih diperlukan peningkatan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatannya lebih optimal.
Copyrights © 2025