Pembahasan tentang darah haid, istihadah, dan nifas sudah sangat sering. Bahkan dikategorikam pembahasan yang sulit di dalam ilmu fikih. Haid, istihadah, dan nifas merupakan kodrati kaum hawa, sehingga pembahasan ini dibutuhkan oleh perempuan. setiap perempuan wajib mengetahui darah yang keluar apakah darah haid, istihadah, atau nifas, sebab demikian itu menyangkut boleh atau tidaknya ibadah dilaksanakan terkait suci dari najis dan hadas. Oleh karena itu, kajian fikih perempuan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman akan materi fikih perempuan, baik terkait haid, istihadah, nifas, serta ketentuan dan hukum penerapannya dalam ibadah. Kajian ini dilaksanakan setiap seminggu sekali pada tanggal 15 Juli sampai dengan 27 Agustus dengan sasaran kelompok Jama’ah Yasin Tahlil dan Muslimat dan Fatayat NU yang berada di dusun Nglorog dan Ndulang desa Bangsri kecamatan Jepon kabupaten Blora. Kegiatan ini terbagi menjadi tiga tahapan, tahap pertama penyampaian materi tentang kajian fikih perempuan, kedua sesi tanya-jawab, dan yang terakhir praktik penghitungan masa haid dan istihadah. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme warga dengan diadakannya kajian fikih perempuan, pemahaman warga tentang fikih perempuan semakin meningkat, serta untuk memudahkan warga dalam memahami persoalan fikih perempuan, tim pengabdian bersama mitra menghasilkan ringkasan materi selama kajian yang berupa buku ikhtisar fikih perempuan.
Copyrights © 2025